ANGGARAN
DASAR
PASUKAN
PENGIBAR BENDERA
MAN 1
BANJARBARU
PEMBUKAAN
Hakekat pembinaan generasi muda dalam pembangunan
nasional bangsa Indonesia adalah usaha untuk menyiapkan kader penerus cita-cita
perjuangan bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasukan pengibar bendera merupakan salah satu bagian
dari generasi muda Indonesia yang terus membina diri agar memiliki kesadaran
berbangsa dan bernegara, nasionalisme, wawasan yang luas, memiliki kesegaran
jasmani dan daya kreasi dan dapat mengembangkan kemandirian, kepemimpinan,
keterampilan serta kerja keras.
Dalam upaya mewujudkan pembinaan tersebut, maka
Paskibra membentuk suatu wadah yang diberi nama PASUKAN PENGIBAR BENDERA MAN
1 BANJARBARU.
Atas berkat rahmat Allah SWT dan didorong oleh
kebulatan tekad dan semangat yang tinggi dalam persatuan dan kesatuan serta
kekeluargaan antara pemuda dalam suatu kesatuan yang kokoh, sejahtera dan
dinamis, maka setiap pemuda yang pernah dikukuhkan bersama-sama mengemban suatu
tugas sebagai Pengibar Bendera di MAN 1 BANJARBARU, menuangkan kesadaran dan
keinginan luhur itu dalam Anggaran Dasar Organisasi sebagai landasan berpijak
dalam melaksanakan darma baktinya kepada tanah tumpah darah Indonesia dengan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
B A B I
NAMA, PENDIRI, KEDUDUKAN dan WAKTU
PASAL 1
1.
Organisasi ini bernama Komando Satuan Paskibra MAN 1
BANJARBARU yang selanjutnya disebut dengan Paskibra MAN 1 BANJARBARU
2.
Paskibra MAN 1 BANJARBARU didirikan oleh Purna
Paskibraka Indonesia Kabupaten BANJAR tahun 2011, dan disahkan menjadi kegiatan
ekstrakurikuler oleh Drs.Riduansyah, M.Pd yang pada waktu itu merupakan Kepala
MAN 1 BANJARBARU
3.
Paskibra MAN 1 BANJARBARU berada dibawah naungan Purna
Paskibraka Indonesia Kota Banjarbaru
4.
Paskibra MAN 1 BANJARBARU berkedudukan di MAN 1
BANJARBARU
B A B II
AZAS DAN SIFAT
PASAL 2
AZAS
·
Paskibra MAN 1 BANJARBARU berazaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945
PASAL 3
SIFAT
·
Paskibra MAN 1 BANJARBARU merupakan organisasi pemuda
yang bersifat kekeluargaan dan terbuka bagi siswa-siswi di MAN 1 BANJARBARU
B A B III
TUJUAN DAN FUNGSI
PASAL 4
TUJUAN
1.
Menghimpun dan membina para anggota Paskibra MAN 1
BANJARBARU agar menjadi warga negara yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa
2.
Mengamalkan dan mengamankan Pancasila
3.
Membina watak, kemandirian dan profesionalisme,
memlihara dan meningkatkan rasa persaudaraan, kekeluargaan, persatuan dan
kesatuan mewujudkan kerjasama yang utuh serta jiwa pengabdian kepada bangsa dan
negara, memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis serta kesadaran
nasional di kalangan para anggota dan keluarganya
4.
Membentuk manusia Indonesia yang memiliki ketahanan
mental (tangguh), cukup pengetahuan dan kemahiran untuk melaksanakan pekerjaan
(tanggap) serta daya ketahanan fisik/jasmani (tangkas)
PASAL 5
FUNGSI
1.
Pendorong, pemrakarsa pembaharuan dengan
meyelenggarakan kegiatan yang konstruktif sehingga dapat menjadi pelopor untuk
kemajuan bangsa dan negara
2.
Wadah pembinaan dan pengembangan potensi anggota
sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan
B A B IV
KEDAULATAN
PASAL 6
·
Kedaulatan Paskibra MAN 1 BANJARBARU berada ditangan
anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Anggota Paskibra (MAP)
B A B V
KODE ETIK DAN ATRIBUT
PASAL 7
KODE ETIK
·
Kode etik Paskibra MAN 1 BANJARBARU berbentuk Ikrar
yang disebut Ikrar Putra Indonesia
PASAL 8
ATRIBUT
·
Paskibra MAN 1 BANJARBARU mempunyai lambang, logo dan
atribut lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
B A B VI
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL 9
KEANGGOTAAN
Jenis
keanggotaan dalam Paskibra MAN 1 BANJARBARU adalah
a.
Anggota Biasa
Syarat menjadi anggota biasa adalah
1.
Mendaftarkan diri
2.
Siswa dan siswi MAN 1 BANJARBARU yang telah menjalani
Pemusatan Pendidikan dan Latihan Dasar (PUSDIKLATSAR) di MAN 1 BANJARBARU
b.
Anggota Luar Biasa
Pelajar MAN 1 BANJARBARU yang pernah
bertugas sebagai petugas pengibar bendera di MAN 1 BANJARBARU pada tanggal 17
Agustus 1987 (jika ada) sampai tanggal 17 Agustus 2004 (sebelum berdirinya
Paskibra MAN 1 BANJARBARU)
c.
Anggota Kehormatan
1.
Anggota Paskibra MAN 1 BANJARBARU Angkatan I (satu
angkatan dengan pendiri Paskibra MAN 1 BANJARBARU)
2.
Mereka yang berjasa, berpartisipasi aktif dan nyata
kepada Paskibra MAN 1 BANJARBARU yang ditetapkan melalui Musyawarah Anggota
Paskibra (MAP)
d.
Anggota Istimewa
Pelajar MAN 1 BANJARBARU yang pernah
bertugas sebagai anggota Pasukan Pengibar Duplikat Bendera Pusaka (PASKIBRAKA)
di tingkat Kabupaten, Propinsi, atau Nasional pada tanggal 17 Agustus, serta
telah menjalani PUSDIKLATSAR tingkat Kabupaten/Daerah yang dibuktikan dengan
sertifikat
e.
Anggota Dewan
Anggota Dewan pelatih inti /
Pembentuk Organisasi PASKIBRA MAN 1 BANJARBARU:
Anggota Dewan 1 : Haji Ala ( PURNA
PASKIBRAKA 2005 KAB.BANJAR)
Anggota Dewan 2 : Arif N.A.H (PURNA PASKIBRAKA 2010
KAB.BANJAR)
PASAL 10
HAK DAN KEWAJIBAN
·
Hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga sesuai dengan status keanggotaannya
B A B VII
KEPENGURUSAN ORGANISASI
PASAL 11
1.
Masa bakti pengurus hanya 1 tahun, setelah itu boleh
dipilih kembali dan harus mendapat persetujuan dari Pembina Paskibra MAN 1
BANJARBARU atau Anggota Dewan
2.
Masa bakti pengurus dimulai dari MAP dan diakhiri MAP
tahun berikutnya
3.
Pengurus harus berasal Paskibra MAN 1 BANJARBARU
4.
Pengurus berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan
kehormatan organisasi, sekolah, bangsa dan negara Indonesia, serta berkewajiban
untuk menyusun program kerja selama masa bakti serta menjalankannya dengan
penuh rasa tanggung jawab
5.
Pengurus berhak untuk menjalankan organisasinya sesuai
dengan AD/ART nya tanpa ada campur tangan dari pihak manapun
B A B VIII
KOORDINATOR, PEMBINA DAN PELINDUNG
PASAL 12
KOORDINATOR
·
Koordinator Paskibra MAN 1 BANJARBARU berasal dari
anggota Paskibra MAN 1 BANJARBARU sendiri yang kemudian masuk dalam jajaran
pengurus OSIS MAN 1 BANJARBARU
·
Anggota Dewan
PASAL 13
PEMBINA
·
Pembina Paskibra MAN 1 BANJARBARU berasal dari dewan
guru yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala MAN 1 BANJARBARU
PASAL 14
PELINDUNG
·
Pelindung Paskibra MAN 1 BANJARBARU adalah Kepala MAN
1 BANJARBARU
B A B IX
MUSYAWARAH, RAPAT DAN KUOTA FORUM
PASAL 15
MUSYAWARAH
1.
Musyawarah Anggota Paskibra (MAP) merupakan forum
tertinggi dan kekuasaan tertinggi dalam organisasi
2.
Hal-hal yang mengenai musyawarah akan diatur lebih
lanjut dalam ART
PASAL 16
RAPAT-RAPAT
Rapat
diadakan dalam bentuk
1.
Rapat kerja
2.
Rapat-rapat lain sesuai dengan kebutuhan
PASAL 17
KUOTA FORUM (KUORUM)
1.
Musyawarah Anggota Paskibra (MAP) sah apabila dihadiri
lebih dari 1/2 jumlah anggota biasa ditambah 1 (kuorum). Musyawarah Anggota
Paskibra yang diadakan untuk mengubah AD/ART adalah sah jika dihadiri 2/3 dari
jumlah anggota biasa
2.
Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara
musyawarah, kecuali apabila tidak mungkin diadakan lobi lalu jika tidak
memungkinkan maka dapat melalui suara terbanyak (voting)
B A B X
KEUANGAN ORGANISASI
PASAL 18
Keuangan
atau sumber dana Paskibra MAN 1 BANJARBARU didapat dari :
1.
Iuran Anggota (uang kas)
2.
Sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak
bertentangan dengan AD/ART serta peraturan perundang-undangan
B A B XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 19
·
Segala sesuatu yang belum tertuang didalam AD akan
diatur dan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan
dengan Anggaran Dasar
B A B XII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
PASAL 20
PERUBAHAN
·
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan
melalui Musyawarah Anggota Paskibra
PASAL 21
PEMBUBARAN ORGANISASI
·
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan didalam
suatu Musyawarah Anggota Paskibra (MAP) Luar Biasa yang khusus diadakan untuk
maksud itu
B A B XIII
PENUTUP
PASAL 22
1.
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar
akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
2.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya
DITETAPKAN DI : BANJARBARU
PADA TANGGAL :
WAKTU
:
KETUA
SIDANG
SEKRETARIS SIDANG
ARIF NUR A.H ISTIQOMAH
NRA.P-I-I-2012-AD NRA.P-001-001-2012-P
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASUKAN PENGIBAR BENDERA SEKOLAH
MAN 1 BANJARBARU
B A B I
KODE ETIK DAN ATRIBUT
PASAL 1
KODE ETIK
Kode etik
Paskibra MAN 1 BANJARBARU adalah Ikrar Putra Indonesia yang berbunyi :
Aku mengaku putra Indonesia dan berdasarkan pengakuan
ini :
Aku mengaku bahwa aku adalah makhluk Tuhan Al Khalik
Yang Maha Esa dan bersumber pada-Nya.
Aku mengaku bertumpah darah satu, tanah air Indonesia.
Aku mengaku, berbangsa satu, jiwa Pancasila.
Aku mengaku bernegara satu, Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan berdasarkan Pancasila.
Aku mengaku bertujuan satu, masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila sesuai dengan isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Aku mengaku, bercara karya satu, perjuangan besar
dengan akhlak dan ihsan menurut ridho Tuhan Yang Maha Esa.
Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini dan demi
kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajiban untuk
mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya hidupku sehari-hari. Semoga Tuhan
Yang Maha Esa memberkati niatku ini dengan hidayah-Nya dan inayah-Nya
PASAL 2
ATRIBUT
1.
Lambang korps Paskira MAN1 BANJARBARU adalah perisai berwarna
hitam dengan garis pinggir kuning dan tulisan berwarna hitan "PASUKAN
PENGIBAR BENDERA MAN 1 BANJARBARU", berisi gambar dengan padi, kapas,
Al-quran, dan bintang, dilatarbelakangi dengan merah putih
2.
Paskibra MAN 1 BANJARBARU memiliki bendera :
a.
Bendera Pusaka MAN 1 BANJARBARU dengan ukuran 3 : 2
dengan warna merah putih yang telah ditetapkan pada MAP pertama oleh semua
anggota Paskibra MAN 1 BANJARBARU
b.
Bendera Paskibra MAN 1 BANJARBARU yang berbentuk
pataka berukuran 150 cm x 100 cm dengan warna hijau yang ditengah-tengahnya
berisi lambang korps Paskibra MAN 1 BANJARBARU serta tulisan PASKIBRA MAN 1
BANJARBARU
3.
Bendera Pusaka MAN 1 BANJARBARU dikibarkan setahun
sekali oleh dan setelah pengukuhan anggota Paskibra MAN 1 BANJARBARU yang baru
4.
Untuk mempertebal rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan
disiplin, anggota Paskibra MAN 1 BANJARBARU menggunakan seragam dan atribut
5.
Bentuk, makna, dan arti dan ukuran atribut Paskibra MAN
1 BANJARBARU serta tata cara penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi
B A B II
KEANGGOTAAN
PASAL 3
1.
Keanggotaan Paskibra MAN 1 BANJARBARU adalah seumur
hidup, terhenti apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau melanggar AD/ART
dan peraturan-peraturan lainnya
2.
Dalam hal melanggar peraturan organisasi,
pemberhentian anggota hanya dapat dilakukan melalui sidang kode etik
3.
Sebelum dinyatakan diberhentikan, anggota yang
bersangkutan diberi kesempatan membela diri dalam musyawarah atau sidang
PASAL 4
SANKSI
Sanksi dalam
Paskibra MAN 1 BANJARBARU berupa :
1.
Teguran lisan oleh ketua umum atau anggota dewan
2.
Teguran tertulis oleh ketua umum atau aggota dewan
3.
Skorsing dalam jangka waktu 4 kali latihan dengan
tidak memakai atribut Paskibra selama skorsing berjalan
4.
Pemberhentian secara hormat
5.
Pemberhentian secara tidak hormat
PASAL 5
TINGKATAN ANGGOTA
Tingkatan
dalam anggota Paskibra MAN 1 BANJARBARU adalah
1.
Calon Paskibra (capas) yaitu siswa-siswi MAN 1
BANJARBARU yang belum mengikuti Pusdiklatsar
2.
Paskibra yaitu siswa-siswi MAN 1 BANJARBARU yang sudah
mengikuti Pusdiklatsar
3.
Siswatama yaitu siswa-siswi MAN 1 BANJARBARU yang
sudah berada di kelas XII
4.
Purna Bhakti Paskibra (Sudah lulus dari MAN 1
BANJARBARU)
PASAL 6
PENERIMAAN
1.
Yang dapat diterima menjadi anggota Paskibra MAN 1
BANJARBARU adalah siswa-siswi MAN 1 BANJARBARU yang memenuhi syarat yang
ditentukan oleh pengurus Paskibra MAN 1 BANJARBARU
2.
Anggota kehormatan diangkat oleh pengurus Paskibra MAN
1 BANJARBARU melalui MAP
3.
Setiap anggota Paskibra MAN 1 BANJARBARU diberikan
Kartu Tanda Anggota yang ditandatangani oleh Kepala MAN 1 BANJARBARU/Anggota
Dewan dan dicatat dalam buku registrasi
PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN
1.
Anggota biasa mempunyai hak
a.
Memilih anggota pengurus serta memiliki hak suara
dalam musyawarah dan rapat-rapat
b.
Dipilih menjadi pengurus kecuali Siswatama dan Purna
Bhakti Paskibra
c.
Mengikuti dan melaksanakan kegiatan organisasi
d.
Memperoleh perlindungan dan pembelaan
e.
Mengeluarkan pendapat
f.
Memperoleh informasi
2.
Anggota biasa mempunyai kewajiban
a.
Menaati serta melaksanakan AD/ART serta keputusan
organisasi
b.
Membantu pengurus dalam melaksanakan tugas
c.
Membela kepentingan organisasi
d.
Meningkatkan disiplin organisasi
e.
Menjaga nama baik Paskibra Negeri MAN 1 BANJARBARU serta
almamater MAN 1 BANJARBARU baik di dalam maupun diluar
3.
Anggota kehormatan dan anggota istimewa mempunyai hak
dan kewajiban yang sama dengan anggota biasa
4.
Anggota luar biasa hanya mempunyai hak bicara terbatas
yakni hanya berhak memberi nasehat, saran, kritik ataupun masukan yang
membangun kepada pengurus dan tidak berhak mengumpulkan massa ataupun membuat
kegiatan lainnya tanpa persetujuan Komandan Satuan (Ketua Paskibra) atau
Anggota Dewan
PASAL 8
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Keanggotaan
berakhir karena :
1.
Permintaan sendiri, baik secara tertulis maupun lisan
2.
Meninggal dunia
3.
Diberhentikan
Pemberhentian
keanggotaan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi
B A B III
SUSUNAN, HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
PASAL 9
SUSUNAN PENGURUS
Susunan
pengurus Paskibra MAN 1 BANJARBARU terdiri dari
1.
Ketua
2.
Wakil ketua
3.
Sekretaris
4.
Bendahara
5.
Bidang-bidang yang terdiri dari :
a.
Polisi Paskibra (Polpas)
b.
Kaderisasi
c.
Kepelatihan
d.
Hubungan Internal
e.
Hubungan Eksternal
PASAL 10
HAK DAN KEWAJIBAN
1.
Hak pengurus :
a. Mengambil
kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu dalam kaitannya dengan organisasi
b. Menetapkan
dan mengesahkan Peraturan Organisasi
c. Menetapkan
dan mengesahkan anggota baru
2.
Kewajiban pengurus :
Pembagian tugas pengurus disesuaikan dengan orientasi yaitu dengan
memperhatikan aspek-aspek pengembangan organisasi, kaderisasi, pendidikan,
sosial budaya dan hubungan antar anggota akan diatur lebih lanjut dalam
peraturan organisasi
B A B IV
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
PASAL 11
1.
Ketua Umum Paskibra MAN 1 BANJARBARU dipilih oleh
peserta MAP dengan mengikuti tata tertib yang ditetapkan dalam MAP
2.
Koordinator dalam menyusun program kerja dibantu oleh
segenap pengurus
B A B V
MASA JABATAN DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 12
1. Masa jabatan
pengurus adalah 1 tahun, dimulai dari MAP dan diakhiri MAP tahun berikutnya
2. Pengurus
Paskibra terhenti bila sudah habis masa jabatannya
B A B VI
MUSYAWARAH ANGGOTA PASKIBRA (MAP)
DAN MUSYAWARAH LUAR BIASA
PASAL 13
MUSYAWARAH ANGGOTA PASKIBRA (MAP)
1.
MAP diadakan 1 tahun sekali oleh panitia yang dibentuk
pengurus
2.
MAP merupakan forum tertinggi yang mempunyai wewenang
:
a.
Menetapkan perubahan/penyempurnaan AD/ART
b.
Menetapkan kebijaksanaan organisasi
c.
Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus
d.
Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap
perlu
PASAL 14
MAP LUAR BIASA
1.
MAP luar biasa diadakan apabila ada hal-hal yang luar
biasa dan bersifat mendesak
2.
MAP luar biasa hanya dapat diadakan apabila disepakati
oleh ½ ditambah 1 jumlah pengurus dan dihadiri oleh tiap-tiap angkatan yang
mewakili ¼ jumlah anggota
B A B VII
RAPAT-RAPAT
PASAL 15
1.
Rapat kerja diadakan satu kali dalam satu periode
untuk membahas program kerja
2.
Rapat koordinasi diadakan sekurang-kurangnya 1 kali
setiap bulan untuk menentukan kebijakan organisasi di bulan berikutnya
3.
Rapat-rapat lain sesuai kebutuhan
B A B VIII
HAK BICARA DAN HAK SUARA
PASAL 16
Hak-hak
bicara dan hak suara para peserta musyawarah dalam rapat-rapat adalah sebagai
berikut
1.
Hak bicara pada azasnya menjadi hak perorangan yang
dimiliki peserta musyawarah
2.
Hak suara dipergunakan dalam pengambilan keputusan dan
hanya dimiliki anggota biasa, anggota kehormatan dan anggota istimewa peserta
musyawarah
B A B IX
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 17
1.
Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan melalui MAP
2.
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ART ini akan
diatur kemudian oleh pengurus Paskibra
B A B X
PENUTUP
PASAL 18
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya
DITETAPKAN DI : BANJARBARU
PADA TANGGAL :
WAKTU
:
Anggota Dewan
SEKRETARIS SIDANG
ARIF NUR A.H ISTIQOMAH
NRA.P-I-I-2012-AD NRA.P-001-001-2012-P
PERATURAN
ORGANISASI PASKIBRA MAN 1 BANJARBARU
TENTANG
ATRIBUT DAN TATA CARA PENGGUNAANNYA
B A B I
PENGERTIAN DAN KETENTUAN-KETENTUAN
UMUM
PASAL 1
·
Atribut dan tata cara penggunaannya merupakan suatu
perangkat keras yang digunakan oelh suatu anggota Paskibra di MAN 1 BANJARBARU yang
turut berperan dalam pembangunan bangsa dan Negara Republik Indonesia
B A B II
BENDERA, SERAGAM DAN ATRIBUT
PASAL 2
BENDERA
·
Bendera Paskibra digunakan pada setiap kegiatan
Paskibra di semua tingkatan. Bendera merah putih dan bendera Paskibra
melatarbelakangi atau menjadi dekorasi didalam setiap kegiatan, khusus di dalam
ruangan atau diatas panggung. Bendera merah putih diletakkan di sebelah kanan
dan bendera Paskibra disebelah kiri.
·
Bendera Paskibra berwarna hijau, dengan panjang 150 cm
dan lebar 100 cm, ditengahnya bergambar lambing korps Paskibra, dibawahnya
terdapat tulisan PASUKAN PENGIBAR BENDERA MAN 1 BANJARBARU yang berwarna
kuning emas, dan terlihat dari dua arah
PASAL 3
SERAGAM
Seragam
Paskibra MAN 1 BANJARBARU terdiri dari
1.
PAKAIAN DINAS UPACARA (PDU), yang
dipakai pada acara Upacara Pengibaran setiap hari senin, Upacara hari-hari
besar Nasional dan upacara-upacara resmi lainnya
2.
PDU dilengkapi dengan nama diatas saku kanan, lencana
kepemimpinan diatas saku kiri tepat ditengah-tengah, monogram Paskibra dilengan
kanan, empholet dipundak kanan dan kiri, lambang daerah dilengan kiri, syal
merah putih serta dilengkapi dengan peci dan garuda peci
3.
PAKAIAN DINAS HARIAN (PDH), dipakai
atau dipergunakan pada upacara pembukaan, upacara resmi organisasi dan kegiatan
lain sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan
4.
PDH dilengkapi dengan papan nama diatas saku sebelah kanan,
lencana kepemimpinan diatas saku sebelah kiri tepat ditengah-tengah serta
lencana anggota dikerah baju sebelah kiri. Monogram Korps Paskibra dilengan
kanan dan monogram lambang Kota banjarbaru dilengan kiri, empholet di pundak
kanan dan kiri, dilengkapi dengan scraf di pangkal lengan kanan (diatas
ketiak), wing paskibra di saku sebelah kiri (jika memang sudah memiliki), ikat
pinggang paskibra
5.
PAKAIAN DINAS SEKOLAH (PDS), dipakai
atau dipergunakan pada saat anggota paskibra sedang melakukan proses belajar-mengajar
di MAN 1 BANJARBARU dan kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan
kesepakatan
6.
PDS dilengkapi dengan dengan nama di dada sebelah
kanan, lencana kepemimpinan di atas saku sebelah kiri tepat ditengah-tengah
serta lencana keanggotaan dikerah baju sebelah kiri, badge OSIS disaku sebelah
kiri, badge SMA MAN 1 BANJARBARU, serta Lambang Paskibra di lengan Kiri
7.
PAKAIAN DINAS LAPANGAN (PDL), dipakai
atau dipergunakan pada saat latihan dilapangan yaitu berupa kaos oblong lengan
panjang/pendek, didada sebelah kiri terdapat lambang Paskibra, serta tulisan PASUKAN
PENGIBAR BENDERA SEKOLAH MAN 1 BANJARBARU di belakang/dipunggung
8.
Topi
Paskibra berwarna biru muda dengan lambang korps Paskibra dimuka dengan tulisan
Pasukan Pengibar Bendera MAN 1 BANJARBARU disisi kiri dan kanan
PASAL 4
ATRIBUT
·
Atribut-atribut diluar ketentuan Paskibra MAN 1
BANJARBARU dinyatakan tidak berlaku dan tidak sah
B A B III
PENUTUP
PASAL 5
·
Bahwa hal-hal yang belum diatur dalam peraturan
organisasi ini akan ditetapkan kemudian hari melalui MAP
PASAL 6
·
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya
DITETAPKAN DI : BANJARBARU
PADA
TANGGAL :
ANGGOTA DEWAN
SEKRETARIS SIDANG
ARIF NUR A.H ISTIQOMAH
NRA.P-I-I-2012-AD NRA.P-001-001-2012-P