Rabu, 01 Agustus 2012

AD / ART PASKIBRA MAN 1 BANJARBARU

ANGGARAN DASAR
PASUKAN PENGIBAR BENDERA
MAN 1 BANJARBARU

PEMBUKAAN
Hakekat pembinaan generasi muda dalam pembangunan nasional bangsa Indonesia adalah usaha untuk menyiapkan kader penerus cita-cita perjuangan bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasukan pengibar bendera merupakan salah satu bagian dari generasi muda Indonesia yang terus membina diri agar memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara, nasionalisme, wawasan yang luas, memiliki kesegaran jasmani dan daya kreasi dan dapat mengembangkan kemandirian, kepemimpinan, keterampilan serta kerja keras.
Dalam upaya mewujudkan pembinaan tersebut, maka Paskibra membentuk suatu wadah yang diberi nama PASUKAN PENGIBAR BENDERA MAN 1 BANJARBARU.
Atas berkat rahmat Allah SWT dan didorong oleh kebulatan tekad dan semangat yang tinggi dalam persatuan dan kesatuan serta kekeluargaan antara pemuda dalam suatu kesatuan yang kokoh, sejahtera dan dinamis, maka setiap pemuda yang pernah dikukuhkan bersama-sama mengemban suatu tugas sebagai Pengibar Bendera di MAN 1 BANJARBARU, menuangkan kesadaran dan keinginan luhur itu dalam Anggaran Dasar Organisasi sebagai landasan berpijak dalam melaksanakan darma baktinya kepada tanah tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

B A B  I
NAMA, PENDIRI, KEDUDUKAN dan WAKTU
PASAL 1
1.      Organisasi ini bernama Komando Satuan Paskibra MAN 1 BANJARBARU yang selanjutnya disebut dengan Paskibra MAN 1 BANJARBARU
2.      Paskibra MAN 1 BANJARBARU didirikan oleh Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten BANJAR tahun 2011, dan disahkan menjadi kegiatan ekstrakurikuler oleh Drs.Riduansyah, M.Pd yang pada waktu itu merupakan Kepala MAN 1 BANJARBARU
3.      Paskibra MAN 1 BANJARBARU berada dibawah naungan Purna Paskibraka Indonesia Kota Banjarbaru
4.      Paskibra MAN 1 BANJARBARU berkedudukan di MAN 1 BANJARBARU

B A B  II
AZAS DAN SIFAT

PASAL 2
AZAS
·         Paskibra MAN 1 BANJARBARU berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

PASAL 3
SIFAT
·         Paskibra MAN 1 BANJARBARU merupakan organisasi pemuda yang bersifat kekeluargaan dan terbuka bagi siswa-siswi di MAN 1 BANJARBARU

B A B  III
TUJUAN DAN FUNGSI

PASAL 4
TUJUAN
1.      Menghimpun dan membina para anggota Paskibra MAN 1 BANJARBARU agar menjadi warga negara yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.      Mengamalkan dan mengamankan Pancasila
3.      Membina watak, kemandirian dan profesionalisme, memlihara dan meningkatkan rasa persaudaraan, kekeluargaan, persatuan dan kesatuan mewujudkan kerjasama yang utuh serta jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara, memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis serta kesadaran nasional di kalangan para anggota dan keluarganya
4.      Membentuk manusia Indonesia yang memiliki ketahanan mental (tangguh), cukup pengetahuan dan kemahiran untuk melaksanakan pekerjaan (tanggap) serta daya ketahanan fisik/jasmani (tangkas)

PASAL 5
FUNGSI
1.      Pendorong, pemrakarsa pembaharuan dengan meyelenggarakan kegiatan yang konstruktif sehingga dapat menjadi pelopor untuk kemajuan bangsa dan negara
2.      Wadah pembinaan dan pengembangan potensi anggota sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan

B A B  IV
KEDAULATAN

PASAL 6
·         Kedaulatan Paskibra MAN 1 BANJARBARU berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Anggota Paskibra (MAP)

B A B  V
KODE ETIK DAN ATRIBUT

PASAL 7
KODE ETIK
·         Kode etik Paskibra MAN 1 BANJARBARU berbentuk Ikrar yang disebut Ikrar Putra Indonesia
PASAL 8
ATRIBUT
·         Paskibra MAN 1 BANJARBARU mempunyai lambang, logo dan atribut lainnya yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

B A B  VI
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN

PASAL 9
KEANGGOTAAN
Jenis keanggotaan dalam Paskibra MAN 1 BANJARBARU adalah
a.       Anggota Biasa
Syarat menjadi anggota biasa adalah
1.      Mendaftarkan diri
2.      Siswa dan siswi MAN 1 BANJARBARU yang telah menjalani Pemusatan Pendidikan dan Latihan Dasar (PUSDIKLATSAR) di MAN 1 BANJARBARU
b.      Anggota Luar Biasa
Pelajar MAN 1 BANJARBARU yang pernah bertugas sebagai petugas pengibar bendera di MAN 1 BANJARBARU pada tanggal 17 Agustus 1987 (jika ada) sampai tanggal 17 Agustus 2004 (sebelum berdirinya Paskibra MAN 1 BANJARBARU)
c.       Anggota Kehormatan
1.      Anggota Paskibra MAN 1 BANJARBARU Angkatan I (satu angkatan dengan pendiri Paskibra MAN 1 BANJARBARU)
2.      Mereka yang berjasa, berpartisipasi aktif dan nyata kepada Paskibra MAN 1 BANJARBARU yang ditetapkan melalui Musyawarah Anggota Paskibra (MAP)
d.      Anggota Istimewa
Pelajar MAN 1 BANJARBARU yang pernah bertugas sebagai anggota Pasukan Pengibar Duplikat Bendera Pusaka (PASKIBRAKA) di tingkat Kabupaten, Propinsi, atau Nasional pada tanggal 17 Agustus, serta telah menjalani PUSDIKLATSAR tingkat Kabupaten/Daerah yang dibuktikan dengan sertifikat
e.       Anggota Dewan
Anggota Dewan pelatih inti / Pembentuk Organisasi PASKIBRA MAN 1 BANJARBARU:
Anggota Dewan 1 : Haji Ala ( PURNA PASKIBRAKA 2005 KAB.BANJAR)
Anggota Dewan 2 : Arif N.A.H (PURNA PASKIBRAKA 2010 KAB.BANJAR)

PASAL 10
HAK DAN KEWAJIBAN
·         Hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan status keanggotaannya

B A B  VII
KEPENGURUSAN ORGANISASI

PASAL 11
1.      Masa bakti pengurus hanya 1 tahun, setelah itu boleh dipilih kembali dan harus mendapat persetujuan dari Pembina Paskibra MAN 1 BANJARBARU atau Anggota Dewan
2.      Masa bakti pengurus dimulai dari MAP dan diakhiri MAP tahun berikutnya
3.        Pengurus harus berasal Paskibra MAN 1 BANJARBARU
4.        Pengurus berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi, sekolah, bangsa dan negara Indonesia, serta berkewajiban untuk menyusun program kerja selama masa bakti serta menjalankannya dengan penuh rasa tanggung jawab
5.        Pengurus berhak untuk menjalankan organisasinya sesuai dengan AD/ART nya tanpa ada campur tangan dari pihak manapun

B A B  VIII
KOORDINATOR, PEMBINA DAN PELINDUNG

PASAL 12
KOORDINATOR
·         Koordinator Paskibra MAN 1 BANJARBARU berasal dari anggota Paskibra MAN 1 BANJARBARU sendiri yang kemudian masuk dalam jajaran pengurus OSIS MAN 1 BANJARBARU
·         Anggota Dewan
PASAL 13
PEMBINA
·         Pembina Paskibra MAN 1 BANJARBARU berasal dari dewan guru yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala MAN 1 BANJARBARU

PASAL 14
PELINDUNG

·         Pelindung Paskibra MAN 1 BANJARBARU adalah Kepala MAN 1 BANJARBARU


B A B  IX
MUSYAWARAH, RAPAT DAN KUOTA FORUM

PASAL 15
MUSYAWARAH
1.      Musyawarah Anggota Paskibra (MAP) merupakan forum tertinggi dan kekuasaan tertinggi dalam organisasi
2.      Hal-hal yang mengenai musyawarah akan diatur lebih lanjut dalam ART

PASAL 16
RAPAT-RAPAT
Rapat diadakan dalam bentuk
1.      Rapat kerja
2.      Rapat-rapat lain sesuai dengan kebutuhan

PASAL 17
KUOTA FORUM (KUORUM)
1.      Musyawarah Anggota Paskibra (MAP) sah apabila dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota biasa ditambah 1 (kuorum). Musyawarah Anggota Paskibra yang diadakan untuk mengubah AD/ART adalah sah jika dihadiri 2/3 dari jumlah anggota biasa
2.      Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah, kecuali apabila tidak mungkin diadakan lobi lalu jika tidak memungkinkan maka dapat melalui suara terbanyak (voting)

B A B  X
KEUANGAN ORGANISASI

PASAL 18
Keuangan atau sumber dana Paskibra MAN 1 BANJARBARU didapat dari :
1.      Iuran Anggota (uang kas)
2.      Sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan AD/ART serta peraturan perundang-undangan

B A B  XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

PASAL 19
·         Segala sesuatu yang belum tertuang didalam AD akan diatur dan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar


B A B  XII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

PASAL 20
PERUBAHAN
·         Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Anggota Paskibra

PASAL 21
PEMBUBARAN ORGANISASI
·         Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan didalam suatu Musyawarah Anggota Paskibra (MAP) Luar Biasa yang khusus diadakan untuk maksud itu


B A B  XIII
PENUTUP

PASAL 22
1.      Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya



                                                                                    DITETAPKAN DI     : BANJARBARU
                                                                                    PADA TANGGAL     :
                                                                                    WAKTU                      :
          

KETUA SIDANG                                         SEKRETARIS SIDANG


ARIF NUR A.H                                           ISTIQOMAH
NRA.P-I-I-2012-AD                                     NRA.P-001-001-2012-P




ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASUKAN PENGIBAR BENDERA SEKOLAH
MAN 1 BANJARBARU

B A B  I
KODE ETIK DAN ATRIBUT
PASAL 1
KODE ETIK

Kode etik Paskibra MAN 1 BANJARBARU adalah Ikrar Putra Indonesia yang berbunyi :

Aku mengaku putra Indonesia dan berdasarkan pengakuan ini :
Aku mengaku bahwa aku adalah makhluk Tuhan Al Khalik Yang Maha Esa dan bersumber pada-Nya.
Aku mengaku bertumpah darah satu, tanah air Indonesia.
Aku mengaku, berbangsa satu, jiwa Pancasila.
Aku mengaku bernegara satu, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berdasarkan Pancasila.
Aku mengaku bertujuan satu, masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila sesuai dengan isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Aku mengaku, bercara karya satu, perjuangan besar dengan akhlak dan ihsan menurut ridho Tuhan Yang Maha Esa.

Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini dan demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajiban untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya hidupku sehari-hari. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati niatku ini dengan hidayah-Nya dan inayah-Nya




PASAL 2
ATRIBUT
1.      Lambang korps Paskira MAN1 BANJARBARU adalah perisai berwarna hitam dengan garis pinggir kuning dan tulisan berwarna hitan "PASUKAN PENGIBAR BENDERA MAN 1 BANJARBARU", berisi gambar dengan padi, kapas, Al-quran, dan bintang, dilatarbelakangi dengan merah putih
2.      Paskibra MAN 1 BANJARBARU memiliki bendera :
a.         Bendera Pusaka MAN 1 BANJARBARU dengan ukuran 3 : 2 dengan warna merah putih yang telah ditetapkan pada MAP pertama oleh semua anggota Paskibra MAN 1 BANJARBARU
b.        Bendera Paskibra MAN 1 BANJARBARU yang berbentuk pataka berukuran 150 cm x 100 cm dengan warna hijau yang ditengah-tengahnya berisi lambang korps Paskibra MAN 1 BANJARBARU serta tulisan PASKIBRA MAN 1 BANJARBARU
3.      Bendera Pusaka MAN 1 BANJARBARU dikibarkan setahun sekali oleh dan setelah pengukuhan anggota Paskibra MAN 1 BANJARBARU yang baru
4.      Untuk mempertebal rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Paskibra MAN 1 BANJARBARU menggunakan seragam dan atribut
5.      Bentuk, makna, dan arti dan ukuran atribut Paskibra MAN 1 BANJARBARU serta tata cara penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi

B A B  II
KEANGGOTAAN

PASAL 3
1.      Keanggotaan Paskibra MAN 1 BANJARBARU adalah seumur hidup, terhenti apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau melanggar AD/ART dan peraturan-peraturan lainnya
2.      Dalam hal melanggar peraturan organisasi, pemberhentian anggota hanya dapat dilakukan melalui sidang kode etik
3.      Sebelum dinyatakan diberhentikan, anggota yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri dalam musyawarah atau sidang
PASAL 4
SANKSI
Sanksi dalam Paskibra MAN 1 BANJARBARU berupa :
1.      Teguran lisan oleh ketua umum atau anggota dewan
2.      Teguran tertulis oleh ketua umum atau aggota dewan
3.      Skorsing dalam jangka waktu 4 kali latihan dengan tidak memakai atribut Paskibra selama skorsing berjalan
4.      Pemberhentian secara hormat
5.      Pemberhentian secara tidak hormat

PASAL 5
TINGKATAN ANGGOTA
Tingkatan dalam anggota Paskibra MAN 1 BANJARBARU adalah
1.      Calon Paskibra (capas) yaitu siswa-siswi MAN 1 BANJARBARU yang belum mengikuti Pusdiklatsar
2.      Paskibra yaitu siswa-siswi MAN 1 BANJARBARU yang sudah mengikuti Pusdiklatsar
3.      Siswatama yaitu siswa-siswi MAN 1 BANJARBARU yang sudah berada di kelas XII
4.      Purna Bhakti Paskibra (Sudah lulus dari MAN 1 BANJARBARU)

PASAL 6
PENERIMAAN

1.      Yang dapat diterima menjadi anggota Paskibra MAN 1 BANJARBARU adalah siswa-siswi MAN 1 BANJARBARU yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh pengurus Paskibra MAN 1 BANJARBARU
2.      Anggota kehormatan diangkat oleh pengurus Paskibra MAN 1 BANJARBARU melalui MAP
3.      Setiap anggota Paskibra MAN 1 BANJARBARU diberikan Kartu Tanda Anggota yang ditandatangani oleh Kepala MAN 1 BANJARBARU/Anggota Dewan dan dicatat dalam buku registrasi


PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN

1.      Anggota biasa mempunyai hak
a.       Memilih anggota pengurus serta memiliki hak suara dalam musyawarah dan rapat-rapat
b.      Dipilih menjadi pengurus kecuali Siswatama dan Purna Bhakti Paskibra
c.       Mengikuti dan melaksanakan kegiatan organisasi
d.      Memperoleh perlindungan dan pembelaan
e.       Mengeluarkan pendapat
f.       Memperoleh informasi
2.      Anggota biasa mempunyai kewajiban
a.       Menaati serta melaksanakan AD/ART serta keputusan organisasi
b.      Membantu pengurus dalam melaksanakan tugas
c.       Membela kepentingan organisasi
d.      Meningkatkan disiplin organisasi
e.       Menjaga nama baik Paskibra Negeri MAN 1 BANJARBARU serta almamater MAN 1 BANJARBARU baik di dalam maupun diluar
3.      Anggota kehormatan dan anggota istimewa mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan anggota biasa
4.      Anggota luar biasa hanya mempunyai hak bicara terbatas yakni hanya berhak memberi nasehat, saran, kritik ataupun masukan yang membangun kepada pengurus dan tidak berhak mengumpulkan massa ataupun membuat kegiatan lainnya tanpa persetujuan Komandan Satuan (Ketua Paskibra) atau Anggota Dewan

PASAL 8
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Keanggotaan berakhir karena :
1.      Permintaan sendiri, baik secara tertulis maupun lisan
2.      Meninggal dunia
3.      Diberhentikan
Pemberhentian keanggotaan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi
B A B  III
SUSUNAN, HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

PASAL 9
SUSUNAN PENGURUS
Susunan pengurus Paskibra MAN 1 BANJARBARU terdiri dari
1.      Ketua
2.      Wakil ketua
3.      Sekretaris
4.      Bendahara
5.      Bidang-bidang yang terdiri dari :
a.       Polisi Paskibra (Polpas)
b.       Kaderisasi
c.       Kepelatihan
d.      Hubungan Internal
e.       Hubungan Eksternal

PASAL 10
HAK DAN KEWAJIBAN

1.      Hak pengurus :
a.       Mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu dalam kaitannya dengan organisasi
b.      Menetapkan dan mengesahkan Peraturan Organisasi
c.       Menetapkan dan mengesahkan anggota baru
2.      Kewajiban pengurus :
Pembagian tugas pengurus disesuaikan dengan orientasi yaitu dengan memperhatikan aspek-aspek pengembangan organisasi, kaderisasi, pendidikan, sosial budaya dan hubungan antar anggota akan diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi



B A B  IV
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
PASAL 11
1.      Ketua Umum Paskibra MAN 1 BANJARBARU dipilih oleh peserta MAP dengan mengikuti tata tertib yang ditetapkan dalam MAP
2.      Koordinator dalam menyusun program kerja dibantu oleh segenap pengurus


B A B  V
MASA JABATAN DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 12

1.        Masa jabatan pengurus adalah 1 tahun, dimulai dari MAP dan diakhiri MAP tahun berikutnya
2.        Pengurus Paskibra terhenti bila sudah habis masa jabatannya


B A B  VI
MUSYAWARAH ANGGOTA PASKIBRA (MAP)
DAN MUSYAWARAH LUAR BIASA

PASAL 13
MUSYAWARAH ANGGOTA PASKIBRA (MAP)
1.      MAP diadakan 1 tahun sekali oleh panitia yang dibentuk pengurus
2.      MAP merupakan forum tertinggi yang mempunyai wewenang :
a.       Menetapkan perubahan/penyempurnaan AD/ART
b.      Menetapkan kebijaksanaan organisasi
c.       Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus
d.      Menetapkan keputusan-keputusan lain yang dianggap perlu



PASAL 14
MAP LUAR BIASA

1.      MAP luar biasa diadakan apabila ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak
2.      MAP luar biasa hanya dapat diadakan apabila disepakati oleh ½ ditambah 1 jumlah pengurus dan dihadiri oleh tiap-tiap angkatan yang mewakili ¼ jumlah anggota

B A B  VII
RAPAT-RAPAT
PASAL 15

1.      Rapat kerja diadakan satu kali dalam satu periode untuk membahas program kerja
2.      Rapat koordinasi diadakan sekurang-kurangnya 1 kali setiap bulan untuk menentukan kebijakan organisasi di bulan berikutnya
3.      Rapat-rapat lain sesuai kebutuhan


B A B  VIII
HAK BICARA DAN HAK SUARA

PASAL 16
Hak-hak bicara dan hak suara para peserta musyawarah dalam rapat-rapat adalah sebagai berikut
1.      Hak bicara pada azasnya menjadi hak perorangan yang dimiliki peserta musyawarah
2.      Hak suara dipergunakan dalam pengambilan keputusan dan hanya dimiliki anggota biasa, anggota kehormatan dan anggota istimewa peserta musyawarah
B A B  IX
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 17
1.      Perubahan ART ini hanya dapat dilakukan melalui MAP
2.      Hal-hal yang belum ditetapkan dalam ART ini akan diatur kemudian oleh pengurus Paskibra
B A B  X
PENUTUP
PASAL 18

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya

                                                                                    DITETAPKAN DI     : BANJARBARU
                                                                                    PADA TANGGAL     :
                                                                                    WAKTU                     :
           

 Anggota Dewan                                       SEKRETARIS SIDANG



ARIF NUR A.H                                       ISTIQOMAH
NRA.P-I-I-2012-AD                                 NRA.P-001-001-2012-P
PERATURAN ORGANISASI PASKIBRA MAN 1 BANJARBARU
TENTANG
ATRIBUT DAN TATA CARA PENGGUNAANNYA

B A B  I
PENGERTIAN DAN KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
PASAL 1
·         Atribut dan tata cara penggunaannya merupakan suatu perangkat keras yang digunakan oelh suatu anggota Paskibra di MAN 1 BANJARBARU yang turut berperan dalam pembangunan bangsa dan Negara Republik Indonesia

B A B  II
BENDERA, SERAGAM DAN ATRIBUT
PASAL 2
BENDERA

·         Bendera Paskibra digunakan pada setiap kegiatan Paskibra di semua tingkatan. Bendera merah putih dan bendera Paskibra melatarbelakangi atau menjadi dekorasi didalam setiap kegiatan, khusus di dalam ruangan atau diatas panggung. Bendera merah putih diletakkan di sebelah kanan dan bendera Paskibra disebelah kiri.
·         Bendera Paskibra berwarna hijau, dengan panjang 150 cm dan lebar 100 cm, ditengahnya bergambar lambing korps Paskibra, dibawahnya terdapat tulisan PASUKAN PENGIBAR BENDERA MAN 1 BANJARBARU yang berwarna kuning emas, dan terlihat dari dua arah




PASAL 3
SERAGAM

Seragam Paskibra MAN 1 BANJARBARU terdiri dari
1.      PAKAIAN DINAS UPACARA (PDU), yang dipakai pada acara Upacara Pengibaran setiap hari senin, Upacara hari-hari besar Nasional dan upacara-upacara resmi lainnya
2.      PDU dilengkapi dengan nama diatas saku kanan, lencana kepemimpinan diatas saku kiri tepat ditengah-tengah, monogram Paskibra dilengan kanan, empholet dipundak kanan dan kiri, lambang daerah dilengan kiri, syal merah putih serta dilengkapi dengan peci dan garuda peci
3.      PAKAIAN DINAS HARIAN (PDH), dipakai atau dipergunakan pada upacara pembukaan, upacara resmi organisasi dan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan
4.      PDH dilengkapi dengan papan nama diatas saku sebelah kanan, lencana kepemimpinan diatas saku sebelah kiri tepat ditengah-tengah serta lencana anggota dikerah baju sebelah kiri. Monogram Korps Paskibra dilengan kanan dan monogram lambang Kota banjarbaru dilengan kiri, empholet di pundak kanan dan kiri, dilengkapi dengan scraf di pangkal lengan kanan (diatas ketiak), wing paskibra di saku sebelah kiri (jika memang sudah memiliki), ikat pinggang paskibra
5.      PAKAIAN DINAS SEKOLAH (PDS), dipakai atau dipergunakan pada saat anggota paskibra sedang melakukan proses belajar-mengajar di MAN 1 BANJARBARU dan kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan
6.      PDS dilengkapi dengan dengan nama di dada sebelah kanan, lencana kepemimpinan di atas saku sebelah kiri tepat ditengah-tengah serta lencana keanggotaan dikerah baju sebelah kiri, badge OSIS disaku sebelah kiri, badge SMA MAN 1 BANJARBARU, serta Lambang Paskibra di lengan Kiri
7.      PAKAIAN DINAS LAPANGAN (PDL), dipakai atau dipergunakan pada saat latihan dilapangan yaitu berupa kaos oblong lengan panjang/pendek, didada sebelah kiri terdapat lambang Paskibra, serta tulisan PASUKAN PENGIBAR BENDERA SEKOLAH MAN 1 BANJARBARU di belakang/dipunggung
8.       Topi Paskibra berwarna biru muda dengan lambang korps Paskibra dimuka dengan tulisan Pasukan Pengibar Bendera MAN 1 BANJARBARU disisi kiri dan kanan

PASAL 4
ATRIBUT
·         Atribut-atribut diluar ketentuan Paskibra MAN 1 BANJARBARU dinyatakan tidak berlaku dan tidak sah
B A B  III
PENUTUP
PASAL 5
·         Bahwa hal-hal yang belum diatur dalam peraturan organisasi ini akan ditetapkan kemudian hari melalui MAP
PASAL 6
·         Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya


                                                                                   DITETAPKAN DI     : BANJARBARU
                                                                                   PADA TANGGAL     :

ANGGOTA DEWAN                                         SEKRETARIS SIDANG


ARIF NUR A.H                                                 ISTIQOMAH
NRA.P-I-I-2012-AD                                           NRA.P-001-001-2012-P